Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta Berdasarkan Peraturan Menteri No.07 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial. dari yang sebelumnya Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa” Yang Dulu Wilayah Wilayah Kerjanya: 1. Seksi Wilayah 1 Surabaya Provinsi Jawa Timur 2. Seksi Wilayah II Bogor Jawa Barat Sekarang sudah Menjadi 1. Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta Wilayah Kerjanya meliputi : Seksi Wilayah 1 Solo, Jawa Tengah, Seksi Wilayah II Surabaya, Jawa Timur 2. Balai Perhutanan Sosial Bogor Wilayah Kerjanya meliputi: Seksi Wilayah 1 Sumedang, Seksi Wilayah II Banten.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 : Bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Perhutanan Sosial, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Balai Perhutanan Sosial. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kehutanan, Menteri Kehutanan berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksanaan teknis. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial.
Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum.
Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim.
Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.
Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Jl. Boyong No.9, Kaliurang, Hargobinangun,
Kec. Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah
Istimewa Yogyakarta 55582
bpskl.jawa@gmail.com