KEMENTERIAN KEHUTANAN PERCEPAT PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT GUNUNG SAGARA DAN PERKUAT PENGELOLAAN HUTAN ADAT DI KABUPATEN BREBES, JAWA TENGAH

Brebes, 30 Juli 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial menyelenggarakan Dialog Multipihak Percepatan Penetapan dan Pengelolaan Hutan Adat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi forum komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan. Kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi, memperjelas peran masing-masing pihak, mengidentifikasi dukungan yang diperlukan, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam mendukung pengelolaan Hutan Adat Jalawastu dan percepatan pengakuan masyarakat adat lain secara kolaboratif, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Kepala Balai Perhutanan Yogyakarta menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengakui, melindungi, dan mengelola hutan adat sebagai bagian dari identitas bangsa dan strategi pembangunan berkelanjutan. Keberadaan masyarakat adat dan hutan adat di Brebes adalah aset ekologis, sosial, dan budaya.  Mereka menjaga keanekaragaman hayati, melestarikan tradisi, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap krisis lingkungan dan ekonomi.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Brebes, para tokoh dan perwakilan Masyarakat Hukum Adat, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat. Kolaborasi multipihak tersebut menjadi fondasi penting dalam mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat sekaligus memperkuat pengelolaan hutan adat. Dalam acara diskusi multiphak ini meliputi kegiatan pemaparan narasumber dengan topik kebijakan percepatan penetapan hutan adat serta peran masing-masing pihak dalam mendukung pengelolaan hutan adat di Kabupaten Brebes. Selain itu, ada sesi berbagi pengalaman dari ketua masyarakat adat Jalawastu. “ Kami siap membantu proses pengajuan HA masyarakat adat Gunung Sagara karena kami adalah “saudara” dan berasal dari satu keturunan nenek moyang yang sama”, ujarnya.

Di Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini baru ditetapkan satu hutan adat yaitu Hutan Adat Jalawastu seluas 65 Ha yang secara administratif terletak di Desa Ciseureuh, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Penetapan hutan adat ini berdasarkan pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6971/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/8/2019 tanggal 22 Agustus 2019. Masyarakat adat Jalawastu terus berusaha mengupayakan potensi hutan adatnya dengan tetap mempetahankan tradisi yang diturunkan dari nenek moyang.

Saat ini, Pemerintah bersama para pemangku kepentingan sedang memfasilitasi proses pengakuan Masyarakat Adat Gunung Sagara di Desa Gandoang, Kecamatan Salem, Kabupaten Beres. Berdasarkan hasil identifikasi, aspek subjek maupun objek masyarakat adat telah memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut. Tahapan yang masih perlu didorong adalah penyelesaian regulasi di tingkat daerah sebagai dasar pengajuan penetapan Hutan Adat. Melalui forum diskusi ini diharapkan tercapai kesepahaman dan rencana tindak lanjut yang konkret sehingga proses pengakuan dapat berjalan lebih cepat.

Diskusi multipihak ini dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Decision (FGD) yang difasilitasi oleh Ibu Esti Anantasari dari PUI-PT GAMA-Ina TEK UGM. FGD pengelolaan hutan adat difokuskan pada penggalian tiga aspek utama yaitu aspek sosial masyarakat adat, aspek lingkungan dan aspek budaya. Ketiga aspek ini digunakan untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan seimbang, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat. Pada akhir kegiatan dilakukan perumusan kesepakatan bersama tentang kolaborasi multipihak dalam pengelolaan hutan adat di Kabupaten Brebes, Prov. Jawa Tengah yang terdiri dari masyarakat adat, instansi pemerintah, LSM dan perguruan tinggi. Melalui kesepakatan bersama tersebut, diharapkan mampu mendukung tata kelola yang berkelanjutan di Hutan Adat Jalawastu, mendorong percepatan penetapan Hutan Adat Gunung Sagara, menjaga kelestarian fungsi hutan berdasarkan kearifan lokal, meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat serta mewujudkan model tata kelola hutan adat kolaboratif.

 

Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, 30 Juli 2026

 

Tinggalkan komentar